Polisi akhirnya menangkap Rahmanto (37), seorang lelaki pengendara Picanto yang diduga menembak mobil lainnya di jalan tol JORR. Menurut polisi, Rahmanto menembak menggunakan Airsoft Gun. Namun kalangan pecinta olahraga Airsoft Gun keberatan dengan keterangan polisi itu. Menurut mereka, Rahmanto lebih tepat disebut menggunakan Air Gun. (Baca perbedaan Airsoft Gun dan Air Gun).

Airsoft Gun adalah mainan yang sangat mirip bentuknya dengan senjata api. Banyak rupa dari Airsoft Gun, ada yang laras panjang, pendek maupun bentuk-bentuk senjata modern lainnya. Namun yang namanya Airsoft Gun tentu tidak mematikan karena dia tidak dapat menghilangkan nyawa.

Sampai saat ini sebenarnya tidak ada aturan rinci mengenai Airsoft Gun, apalagi memang hal itu hanya untuk kebutuhan permainan. Sampai saat ini yang ada hanya Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Senjata Api Olahraga (Senpi Olahraga) yang dimasukkan ke dalamnya adalah salah satunya Airsoft Gun.

Airsoft Gun tidak dapat digolongkan sebagai Senjata Api dan Bahan Peledak sebagaimana diatur dalam dua ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api Tajam dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 20 Tahun 1960 Tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.

Oleh karenanya untuk penggunaan dan kepemilikan Airsoft Gun tentu tidak memerlukan izin dari pihak manapun. Sedangkan untuk bisnis Airsoft Gun tentu memerlukan izin-izin dari pihak yang biasa mengurusi perdagangan, dan izin usaha. Karena hal ini kaitannya dengan kegiatan perdagangan.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: