Pada dasarnya setiap warga negara Indonesia memiliki atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, mendirikan organisasi, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum. Begitu juga para pekerja (buruh), mereka berhak untuk berorganisasi dan wajib mendapat perlindungan dari negara.


Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pada umum, para pekerja/buruh melakukan kegiatan berorganisasi dalam suatu serikat buruh/serikat pekerja. Serikat buruh merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Salah satu hak pekerja/buruh adalah membentuk lembaga/organisasi atau melakukan kegiatan yang berkaitan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh. Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, menyatakan bahwa:

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:

a. Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi.
b. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh.
c. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.
d. Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

BACA JUGA: