Prospektus merupakan informasi atau dokumen penting dalam proses penawaran umum, baik saham maupun obligasi. Dalam prospektus terdapat banyak informasi yang berhubungan dengan keadaan perusahaan yang melakukan penawaran umum.

Penawaran Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO) merupakan kegiatan yang dilakukan emiten untuk menjual saham baru kepada masyarakat umum. Emiten berharap semua saham yang lepas ke publik dapat terserap sepenuhnya sehingga target pendapatan yang diharapkan dapat terpenuhi. Sebaliknya, para pemodal berharap mendapatkan keuntungan dengan membeli saham tersebut, baik berupa dividen, capital gain, maupun hak-hak lain sebagai pemegang saham.

Dengan adanya prospektus, pemodal mendapatkan seluruh informasi penting dan relevan sehubungan dengan kegiatan penawaran tersebut sehingga pemodal dapat mengambil keputusan investasi secara tepat.

Menurut UU Nomor 8 Tahun 1995, penawaran umum (emisi /go public /initial public offering) adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tatacara yang diatur dalam undang-undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. Perusahaan tersebut akan menerbitkan hanya saham-saham pertama, namun bisa juga menawarkan saham kedua. Biasanya perusahaan tersebut akan merekrut seorang bankir investasi untuk menjamin penawaran tersebut dan seorang pengacara korporat untuk membantu menulis prospektus.

Dengan menjadi perusahaan publik, banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh perusahaan, di antaranya: 1) Memperoleh Sumber Pendanaan Baru; 2) Memberikan Competitive Advantage untuk Pengembangan Usaha; 3) Melakukan merger atau akuisisi perusahaan lain; 4) Peningkatan Kemarnpuan Going Concern. Kemampuan going concern bagi perusahaan adalah kernampuan untuk tetap dapat bertahan dalam kondisi apapun terrnasuk dalam kondisi yang dapat mengakibatkan bangkrutnya perusahaan; 5) Meningkatkan Citra Perusahaan; 6) Meningkatkan Nilai Perusahaan.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: