Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata atau dengan kata lain Hukum Dagang merupakan perluasan dari Hukum Perdata. Karenanya, berlaku asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengenyampingkan ketentuan atau hukum umum. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) dapat juga dipergunakan dalam hal yang diatur dalam KUHDagang (KUHD) sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum Perdata bisa disebut juga rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.

Hukum Dagang sendiri ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan. Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus).

Khusus untuk bidang perdagangan, KUHD dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: