Anda telah mengajukan gugatan kepada orang atau pihak yang dianggap merugikan anda. Di tengah perjalanan, dikarenakan suatu hal, anda ingin melakukan pencabutan gugatan. Pencabutan gugatan tentu memiliki konsekuensi hukum yang harus diterima oleh para pihak. Berikut akibat hukum jika anda melakukan pencabutan gugatan.

1.      Pencabutan gugatan mengakibatkan perkara berakhir. Pencabutan gugatan bersifat final mengakhiri penyelesaian sengketa. Apabila pencabutan tersebut berdasarkan persetujuan tergugat, maka disamakan dengan penyelesaian perdamaian yang dijatuhkan pengadilan.

2.       Tertutup segala upaya hukum bagi para pihak. Konsekuensi dari pencabutan gugatan, maka putusan tersebut mengikat (binding) sebagaimana layaknya putusan yang berkekuatan hukum tetap (res judicata), sehingga tertutup hak para pihak mengajukan segala bentuk upaya hukum.

3.      Para pihak kembali kepada keadaan semula (restitutio in integrum). Sehingga jika terjadi pencabutan gugatan, maka demi hukum para pihak kembali pada keadaan semula sebagaimana hak sebelum gugatan
diajukan, dan seolah-olah mereka tidak pernah terjadi sengketa.

4.      Biaya perkara dibebani kepada penggugat. Hal ini sebagaimana prinsip bahwa orang yang mencabut gugatan berkewajiban membayar biaya perkara.

 

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: