Jakarta - Tingginya kompleksitas aspek keselamatan transportasi perkeretaapian menyulitkan upaya peningkatan keselamatan pada moda transportasi darat tersebut. Untuk itu, perlunya pelibatan masyarakat bersama dengan instansi pemerintah baik secara langsung maupun tak langsung dalam upaya penanganan keselamatan transportasi perkeretaapian.

Hal itu diutarakan Direktur Keselamatan Perkeretaapian Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemhub), Hermanto Dwiatmoko, seperti dikutip laman dephub.go.id, Jumat (11/11).

Sesuai Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3/2007, Kemhub telah menyusun Program Strategis Pemerintah guna meningkatkan upaya keselamatan transportasi perkeretaapian. Diantaranya dengan menyiapkan regulasi terkait perkeretaapian, pembentukan standar teknis, pedoman, serta prosedur dalam perbaikan keselamatan.

“Program lainnya adalah pemeriksaan dan sertifikasi sarana, prasarana, dan SDM, sertifikasi dan pelatihan teknis SDM, investigasi keselamatan, audit keamanan dan keselamatan serta investigasi kecelakaan kereta api, dan investigasi tindak pidana pelanggaran UU Nomor 23/2007,” kata Hermanto.

Dia menambahkan, selaku regulator, pemerintah bertanggung jawab atas penyusunan regulasi, pengujian dan sertifikasi, penegakan hukum, serta sosialisasi. “Sedangkan peran stakeholder khususnya penyelenggara sebagai operator antara lain pemenuhan laik operasi dan pelayanan, pemeriksaan dan perawatan, serta tanggung jawab saat terjadi kecelakaan,” ujar Hermanto.

Untuk menurunkan resiko terjadinya kecelakaan, Hermanto menjelaskan, setiap stakeholder harus menerapkan sistem jaminan kualitas dalam menjamin keselamatan yang dituangkan ke dalam sistem manajemen keselamatan (Safety Management System). Budaya keselamatan merupakan dasar dari Safety Management System. “Oleh karena itu, budaya keselamatan hendaknya kita mulai dari sejak dini, antara lain sekolah dapat menanamkan disiplin berlalu lintas, mematuhi peraturan yang ada, dan lain sebagainya” jelas Hermanto.

BACA JUGA: