Anda mungkin pernah mendapatkan suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang akhirnya menimbulkan suatu akibat hukum bagi anda. Kemudian anda bermaksud mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berikut tips hukum agar gugatan anda dapat diterima di PTUN:

1. Anda hanya dapat mengajukan gugatan pada Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final dan menimbulkan akibat hukum atau kerugian.

2. Pengajuan gugatan harus dengan alasan yang jelas. Sesuai dengan UU Peradilan Tata Usaha Negara alasan-alasan yang dapat diajukan yaitu:
- KTUN yang digugat bertentangan dengan UU yang berlaku;
- Badan atau pejabat TUN saat mengeluarkan KTUN telah melanggar kewenangannya;
- Badan atau pejabat TUN pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan tersebut setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu harusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak mengambil keputusan tersebut.

3. Jangka waktu pengajuan gugatan hanya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak saat diterima atau diumumkannya KTUN tersebut.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: