Usaha Kecil Menengah merupakan salah satu bentuk usaha yang memiliki kontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan Negara. UKM adalah bentuk usaha yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang. UKM juga terbukti berperan mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.

Usaha Kecil dan Usaha Menengah sebenarnya memiliki pengertian yang berbeda. Hal ini sebagaimana diatur UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dalam UU UMKM, Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Sedangkan Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Sehubungan dengan penggajian karyawan untuk UKM dapat dilihat dari amanat Pasal 90 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat. Apabila pengusaha dalam memberikan kesepakatan upah kepada pekerja lebih rendah atau bertentangan dengan Undang-Undang, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum. Pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini ditegaskan pada Pasal 91 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

Peraturan tersebut juga berlaku bagi UKM, sehingga UKM pun diwajibkan membayarkan gaji sesuai Upah Minimum di wilayahnya (Kota/Kabupaten). Meskipun begitu, masih dimungkinkan bagi Pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai dengan penetapan pemerintah setempat untuk meminta penangguhan.

Namun persoalan gaji bagi karyawan UKM ini masih mendapat pertentangan dari berbagai pihak, sehingga Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan regulasi yang mengecualikan kenaikan upah minimum bagi industri usaha kecil dan menengah.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: