Jakarta - Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) diberikan kesempatan pemerintah untuk lolos verifikasi partai politik peserta pemilu 2014.

Partai yang mengusung calon presiden mantan Menteri Keuangan Sri Mulyanti itu, merupakan tiga dari partai yang diberikan kesempatan untuk melengkapi kelengkapan berkas sampai tanggal 25 November 2011.

"Terhadap partai politik yang belum memenuhi persyaratan berbadan hukum, Kemkumham memberikan kesempatan untuk melengkapi sampai batas akhir verifikasi sampai 25 November 2011," ujar Amir Syamsuddin, saat telekonferensi dengan wartawan di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (11/11).

Dua partai lain yang juga masih ditunggu kelengkapan berkasnya, yakni Partai Karya Republik dan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan untuk menyederhanakan partai politik. Cara itu dilakukan dengan merevisi UU Partai Politik di mana pada revisi itu disebutkan partai politik harus memiliki 75% kepengurusan tingkat kabupaten/kota di setiap provinsi.

Namun, setelah dilakukan judicial review atas revisi tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan yang harus memenuhi persyaratan tersebut adalah partai politik yang belum memiliki badan hukum atau partai politik baru.

Pendaftaran verifikasi parpol untuk Pemilu 2014 sendiri sudah dibuka sejak Senin (17/1) lalu. Hingga pendaftaran ditutup pada 22 Agustus lalu, hanya 14 partai politik baru yang mendaftar. Kemenkumham saat ini tengah melakukan verifikasi hingga 23 September 2011 .

Adapun ke-14 parpol yang mendaftar yakni Partai Nasional Republik, Partai Nasdem, Partai Persatuan Nasional, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara, Partai Republik Satu, Partai Republik Perjuangan, Partai Satria Piningit, Partai Penganut Thariqot Islam Negara, Partai Karya Republik, Partai Serikat Rakyat Independen, Partai Indonesia Rakyat Bangkit, Partai Independen, Partai Kekuatan Rakyat Indonesia, Partai Demokrasi Pancasila (Depan).

BACA JUGA: