Pembaca yang budiman tentu pernah mendengar tentang perceraian yang masih menyisakan permasalahan pengasuhan anak di antara pasangan yang bercerai tersebut.

Jika terjadi perceraian, pengasuhan dan pemeliharaan anak sebenarnya dapat disepakati oleh kedua orang tua. Namun, jika terjadi perselisihan karena masing-masing pihak (suami atau istri)  menuntut pengasuhan dan pemeliharaan anak maka masing-masing pihak tersebut bisa mengajukan permohonan pengasuhan dan pemeliharaan anak kepada pengadilan.

Permohonan tersebut dapat diajukan bersama dengan gugatan cerai atau diajukan secara terpisah. Jika diajukan secara terpisah, artinya sesudah adanya putusan perceraian, maka:

* Untuk yang beragama Islam permohonan diajukan ke pengadilan agama tempat istri tinggal. Ketentuan dalam pasal 105 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa anak yang belum berumur 12 tahun atau anak yang belum mummayiz, pemeliharaannya jatuh kepada ibu. Jika anak sudah berumur 12 tahun ke atas maka diserahkan kepada anak untuk memilih apakah akan ikut ibu atau ayahnya;
 

* Untuk yang non-Muslim, permohonan diajukan ke pengadilan negeri tempat termohon tinggal.

Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan hak pengasuhan dan pemeliharaan kepada pengadilan negeri, sedangkan termohon adalah pihak yang dituntut untuk memenuhi permohonan dari pemohon.

Atas adanya permohonan dari pemohon, maka hakim pada pengadilan agama atau pengadilan negeri setempat menentukan siapakah yang berhak mendapatkan hak pengasuhan dan pemeliharaan anak tersebut.

Pembaca yang budiman tentu pernah mendengar tentang perceraian yang masih menyisakan permasalahan pengasuhan anak di antara pasangan yang bercerai tersebut.

Jika terjadi perceraian, pengasuhan dan pemeliharaan anak sebenarnya dapat disepakati oleh kedua orang tua. Namun, jika terjadi perselisihan karena masing-masing pihak (suami atau istri)  menuntut pengasuhan dan pemeliharaan anak maka masing-masing pihak tersebut bisa mengajukan permohonan pengasuhan dan pemeliharaan anak kepada pengadilan.

Permohonan tersebut dapat diajukan bersama dengan gugatan cerai atau diajukan secara terpisah. Jika diajukan secara terpisah, artinya sesudah adanya putusan perceraian, maka:

* Untuk yang beragama Islam permohonan diajukan ke pengadilan agama tempat istri tinggal. Ketentuan dalam pasal 105 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa anak yang belum berumur 12 tahun atau anak yang belum mummayiz, pemeliharaannya jatuh kepada ibu. Jika anak sudah berumur 12 tahun ke atas maka diserahkan kepada anak untuk memilih apakah akan ikut ibu atau ayahnya;
   

* Untuk yang non-Muslim, permohonan diajukan ke pengadilan negeri tempat termohon tinggal.

Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan hak pengasuhan dan pemeliharaan kepada pengadilan negeri, sedangkan termohon adalah pihak yang dituntut untuk memenuhi permohonan dari pemohon.

Atas adanya permohonan dari pemohon, maka hakim pada pengadilan agama atau pengadilan negeri setempat menentukan siapakah yang berhak mendapatkan hak pengasuhan dan pemeliharaan anak tersebut.

HARIANDI LAW OFFIC

BACA JUGA: