Sering kita mendengar tentang praperadilan. Namun, tahukah anda, siapa yang berhak mengajukan permintaan pemeriksaan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan atau mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan?

Berikut adalah pihak-pihak yang berhak mengajukan praperadilan:

a. Tersangka, keluarganya, atau kuasanya
Tersangka, keluarganya, atau kuasanya berhak mengajukan permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan.

b. Penuntut Umum dan Pihak Ketiga yang berkepentingan
Penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan, dapat mengajukan permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Apabila instansi penyidik menghentikan pemeriksaan penyidikan, KUHAP memberikan hak kepada penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan mengajukan pemeriksaan kepada praperadilan mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
 
c. Penyidik atau Pihak Ketiga yang berkepentingan
Penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penghentian penuntutan. Apabila penuntut umum menghentikan penuntutan, KUHAP memberikan hak kepada penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan mengajukan pemeriksaan kepada praperadilan mengenai sah atau tidaknya penghentian penuntutan.

d. Tersangka, ahli warisnya, atau kuasanya
Tersangka, ahli warisnya, atau penasihat hukumnya dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian kepada Preperadilan atas alasan:
- Penangkapan atau Penahanan yang tidak sah;
- Penggeledahan atau penyitaan tanpa alasan yang sah, atau;
- Karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan, yang perkaranya tidak diajukan ke sidang pengadilan.

e. Tersangka atau Pihak Ketiga yang berkepentingan menuntut ganti rugi
Tersangka atau Pihak Ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian kepada Praperadilan atas alasan sahnya penghentian penyidikan atau sahnya penghentian penuntutan.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: