Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan memutus perkara gugatan masyarakat terhadap Ketua Departemen Informasi dan Komunikasi DPP  Partai Demokrat, Ruhut Sitompul Kamis pekan depan  (17/11).

Dalam persidangan yang berlangsung siang tadi, sidang beragendakan putusan masih ditunda karena majelis hakim belum siap.

"Putusan sudah ada, tapi saya minta penggugat dan tergugat dapat memberikan kami waktu sepekan lagi untuk musyawarah. Harap maklum," kata ketua majelis hakim, Antonius, di PN Jakpus, Kamis (10/11).

Antonius mengaku putusan belum rampung sepenuhnya karena majelis hakim baru pulang mengikuti pelatihan hakim di Mega Mendung Bogor.

Padahal pada tiga pekan lalu, majelis hakim juga menunda jalannya sidang pembacaan putusan, Senin (17/10).

Menanggapi penundaan ini, penggugat M Chozin Amirullah menilai penundaan tersebut menunjukan majelis hakim tidak serius.

"Mungkin karena tergugatnya anggota DPR jadi tak serius. Memang pelatihan berapa hari sampai belum sempat musyawarah? Ini sudah sebulan. Saya curiga ada apa ini," papar Chozin.

Kecurigaan intervensi karena Ruhut sama sekali tak menghadirkan, bukti, saksi fakta maupun saksi ahli selama persidangan. Ruhut hanya menyertakan kartu anggota DPR sebagai bukti surat.

Sebelumnya Chozin menghadirkan 2 saksi fakta serta 3 saksi ahli yakni sejarawan Asvi Warman Adam, paka tata negara Ikrar Nusa Bhakti serta Disen filsafat UI Rocky Gerung.

Ketiganya menguatkan ucapan Ruhut Sitompul tak dapat dibenarkan secara historis, falsafah kebahasaan serta tak pantas dilontarkan oleh pejabat publik. Ruhut bahkan menurut Ikrar sepantasnya dicopot dari DPR.

Pada (11/1) Chris Siner Key Timu, Judilherry Justam (Pokja Petisi 50), M. Chozin Amrullah (ketua umum HMI-MPO) dan Stefanus Gusma (ketua umum PMKRI) mendaftarkan gugatan terhadap Ruhut Sitompul ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ruhut Sitompul diduga melakukan perbuatan melawan hukum berkenaan dengan ucapan “Yang tak setuju Soeharto jadi pahlawan hanya anak PKI.”

BACA JUGA: