Mungkin saja Anda pernah mengalamai kejadian seperti ini. Anda menjual tanah dan pembeli membayar dengan cara mencicil. Selanjutnya tanah yang Anda jual telah balik nama atas nama pembeli. Sedangkan pembeli tidak memenuhi kewajibannya. Nah, Anda dapat melakukan blokir terhadap sertifikat pembeli.

Berikut langkah-langkah mengajukan blokir sertifikat:

1. Anda harus membuat surat permohonan pemblokiran sertifikat ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat;

2. Dalam surat permohonan tersebut, Anda harus menyebutkan alasan-alasan pemblokiran, baik itu adanya penipuan, pemalsuan, telah terjadi perbuatan melawan hukum ataupun perbuatan wanptestasi. Alangkah baiknya tegaskan dalam bentuk laporan polisi apabila alasan pengajuan kerena adanya tindak pidana;

3. Dokumen terkait bukti-bukti saat mengajukan blokir sertifikat harus dilampirkan. Hal ini sebagai pertimbangan kantor pertanahan untuk segera memenuhi permintaan Anda terkait blokir sertifikat tersebut.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: