KPK kabulkan permintaan Nazar tinggal di Cipinang
Jakarta - Terkabul sudah harapan tersangka mantan Bendahara Umum (Bendum) partai Demokrat M Nazaruddin untuk dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Mulai hari ini, KPK menempatkan Nazar di Rutan yang memiliki blok khusus koruptor itu.
"Mulai hari ini tinggal di Rutan Cipinang. Tadi sudah tandatangan," ujar Elza Syarief, di Gedung KPK, Kamis (10/11).
Menurut Elza, pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah Nazar menjalani persidangan kasusnya sebentar lagi. "Supaya mudah, lebih dekat ke pengadilan Tipikor," kata Elza.
Sementara saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan soal pemindahan sel tahanan Nazaruddin ini. Johan juga membenarkan pemindahan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan persidangan Nazaruddin yang diperkirakan digelar di Pengadilan Tipikor paling lambat dua minggu ke depan.
"Benar, dipindah ke rutan Cipinang. Untuk mempermudah persidangan," kata Johan
- Nazar Sebut Anggota Komisi X DPR Dapat Dana Proyek Hambalang
- Aset Nazaruddin Kembali Disita
- Akhir Kisah Korupsi Nazaruddin
- Anas Urbaningrum Disebut Dalam Sidang Pencucian Uang Nazaruddin
- Modus Perusahaan BUMN Samarkan Setoran Fee ke Nazar
- Tempat Favorit Nazaruddin Mencuci Uang
- Menjerat Nazaruddin dengan Tiga Dakwaan