Hukum pertanahan yang dijalankan oleh administrasi Pemerintah Hindia Belanda merupakan bentuk pengaturan yang disesuaikan dengan tujuan penjajahan. Sejak Pemerintah Belanda menjajah Indonesia, mereka menerapkan sistem hukum pertanahan yang dikenal dengan nama Agrarische Wet, yang berlaku sejak tahun 1870-an dan mengatur masa penggunaan tanah oleh pemegang hak pakai tanah. Saat itu, kepemilikan atas tanah ada di tangan pemerintah, yang peruntukkan tanahnya dikategorikan sebagai milik pribadi dan milik untuk peruntukan usaha.

Agrarische Wet tahun 1870 mengizinkan para pemilik modal untuk memperoleh hak sewa turun-temurun (erpacht) dari pemerintah kolonial untuk periode sampai dengan 75 tahun dan juga menyewa tanah dari penduduk pribumi.

Prinsip-prinsip yang tercantum dalam Agrarische Wet tahun 1870 untuk Jawa dan Madura dituangkan dalam Agrarische Besluit tahun 1870. No. 118 dimana Pasal 1 menyatakan : Dengan kekecualian atas tanah-tanah yang termasuk dalam klausul 5 dan 6 Pasal 51 dari Indisch Staatsinrichting Van Netherland Indie, semua tanah yang hak miliknya tidak dapat dibuktikan, akan dianggap milik negara.

Ketentuan tersebut kemudian disebut sebagai domein verklaring. Dengan memberlakukan asas domein verklaring maka semua tanah yang tidak dapat dibuktikan siapa pemiliknya adalah menjadi tanah negara. Atas dasar teori ini maka pemerintah kolonial dapat menyewakan tanah-tanah kepada perusahaan onderneming dengan skala besar. Ketika masa penjajahan, pengambilalihan lahan-lahan milik rakyat Indonesia merupakan hal yang dilegalkan oleh hukum pertanahan Hindia Belanda sehingga tanah-tanah adat menjadi tanah negara dan kemudian oleh pemerintah Hindia Belanda secara leluasa diberikan kepada pengusaha perkebunan yang membutuhkannya.

Menurut banyak kalangan praktisi dan akademisi perkebunan, Agrarische Wet 1870 merupakan cikal-bakal perusahaan perkebunan besar di Indonesia. Sebagian besar roh dan jiwa dari Agrarische Wet 1870 ini hingga sekarang masih hidup. Bahkan, makin tumbuh dan berkembang menyesuaikan diri dengan perkembangan dunia yang semakin global.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: