Eksekusi atau pelaksanaan putusan terhadap terpidana merupakan proses akhir dari suatu persidangan. Dalam hal ini majelis hakim telah menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Bagaimanakah pelaksanaan putusan terhadap terpidana? Berikut ketentuannya:
 
Terpidana merupakan seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.
 
Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
1. Dalam hal pidana mati pelaksanaannya dilakukan tidak dimuka umum dan menurut ketentuan undang-undang
 
2. Jika terpidana dipidana penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis sebelum ia menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, maka pidana itu dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu.
 
3. Jika putusan pengadilan menjatuhkan pidana denda, kepada terpidana diberikan jangka waktu satu bulan untuk membayar denda tersebut kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi. Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu tersebut, dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan
 
4. Jika putusan pengadilan juga menetapkan bahwa barang bukti dirampas untuk negara, jaksa menguasakan benda tersebut kepada kantor lelang negara dan dalam waktu tiga bulan untuk dijual lelang, yang hasilnya dimasukkan ke kas negara untuk dan atas nama jaksa
 
5. Dalam hal pengadilan menjatuhkan juga putusan ganti kerugian, maka pelaksanaannya dilakukan menurut tata cara putusan perdata.
 
6. Apabila lebih dari satu orang dipidana dalam satu perkara, maka biaya perkara dan atau ganti kerugian dibebankan kepada mereka bersama-sama secara berimbang
 
7. Dalam hal pengadilan menjatuhkan pidana bersyarat, maka pelaksanaannya dilakukan dengan pengawasan serta pengamatan yang sungguh-sungguh dan menurut ketentuan undang-undang

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: