Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

Dalam perannya ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat, Indonesia telah membentu suatu Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan aturan hukum, yakni UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum.

Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
 
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia

Ditegaskan dalam Pasal 7 UU Pengadilan HAM, Pelanggaran HAM yang berat yang menjadi kewenangan UU Pengadilan HAM adalah kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: