Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan Wajib Pajak tidak punya hutang pajak lain.

Restitusi pajak diatur Pasal 17 UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah melalui UU No. 28 tahun 2007. Dimana, jika jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, Ditjen Pajak setelah memeriksa akan menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB).

Dalam proses restitusi pajak, jika ada permohonan dari wajib pajak, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan SKPLB apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalamdalam peraturan menteri keuangan (PMK) No. 66/PMK.-03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak.

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan paling lama satu bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima dengan diterbitkannya SKPLB, surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) atau sejak diterbitkannya surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, surat keputusan pengurangan sanksi administrasi, surat keputusan penghapusan sanksi administrasi, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak atau surat keputusan pemberian imbalan bunga, atau sejak diterimanya putusan banding atau putusan peninjauan kembali, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: