Jakarta - Tersangka Mantan Bendahara Umum (Bendum) partai Demokrat M Nazaruddin hari ini, Kamis (10/11) direncanakan akan menandatangani berkas pelimpahan tahap dua ke bagian penuntutan KPK.

Jika berkas itu sudah ditandatangi, dalam waktu tak lama, mantan anggota komisi III akan duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor.

"Mungkin maksimal kita punya 14 hari kerja," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan, di Kantornya, Kamis (10/11).

Dengan pelimpahan tahap dua ini, KPK, secara otomatis, menolak permohonan kubu Nazar yang menginginkan penyidik memeriksa kembali suami dari Neneng Sri Wahyuni itu. Permohonan tersebut dibungkus kubu Nazar dalam sebuah surat resmi yang dilayangkan pada Selasa lalu.

Kubu Nazar melayangkan surat tersebut lantaran kecewa KPK tak kunjung memeriksa kliennya dengan hal-hal yang menyangkut substansi perkara.

Kembali ke jalannya proses hukum terhadap Nazar, Elza enggan mengomentari kontruksi sangkaan pidana yang mungkin akan diterapkan kepada kliennya itu.

"Saya tidak bisa memberi tanggapan apapun karena sampai saat ini saya belum tahu Nazaruddin didakwakan apa," kata Elza.

BACA JUGA: