Hak menguasai dari negara adalah sebutan yang diberikan oleh UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU Pokok Agraria) kepada lembaga hukum dan hubungan hukum konkret antara negara dan tanah Indonesia.

Penguasaan negara atas tanah dan segala isinya merupakan pengejawantahan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang meyatakan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu, pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi seluruh rakyat.

Pada Pasal 1 UU Pokok Agraria, hak menguasai dari negara atas tanah memberi wewenang kepadanya untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut. Selain itu juga menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.

Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari negara, digunakan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hak menguasai dari negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan peraturan pemerintah.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: