Dalam suatu perkara perceraian, dikenal sebuah istilah Sita Marital (marital beslag). Apakah Sita Marital itu ?

Sita marital ialah sita yang diletakkan atas harta bersama suami isteri baik yang berada di tangan suami maupun yang berada di tangan istri apabila terjadi sengketa perceraian selama gugatan perceraian berlangsung. Sita marital dilakukan terhadap benda bergerak atau tidak bergerak atas permohonan penggugat.

Sita marital dilaksanakan oleh Pengadilan berdasarkan penetapan dan perintah ketua pengadilan atau ketua majelis hakim dalam suatu  perkara perceraian.

Tujuan dilakukannya sita marital adalah bukan untuk menjamin pembayaran kepada Penggugat (suami atau istri), juga bukan untuk menuntut penyerahan hak milik tergugat, melainkan untuk membekukan harta bersama suami istri melalui penyitaan, agar tidak berpindah kepada pihak ketiga selama proses perkara perceraian atau pembagian harta bersama berlangsung.

Dengan adanya sita marital, para pihak baik tergugat maupun penggugat dilarang memindahkan harta bersama kepada pihak lain dalam bentuk apapun juga.

Dalam permohonan kepada majelis hakim, yang harus diarahkan adalah penilaian pengamanan dan perlindungan harta bersama sesuai dengan tujuan dilakukannya sita marital. Bukan dititikberatkan pada faktor dugaan atau persangkaan adanya upaya tergugat untuk menggelapkan barang atau benda yang menjadi harta bersama.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: