Karakteristik dari Perseroan Terbatas (PT) Berbadan hukum adalah Pemegang saham tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan tidak bertanggungjawab atas kerugian PT melebihi nilai saham yang telah diambilnya. Namun tahukah anda bahwa karakterisitik tersebut batal apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Apa saja yang dapat menghilangkan karakteristik perusahaan berbadan hukum? Berikut ketentuannya:

PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang PT.

Karakteristik dari PT Berbadan hukum adalah Pemegang saham tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan tidak bertanggungjawab atas kerugian PT melebihi nilai saham yang telah diambilnya. Namun karakterisitik tersebut menjadi batal yang berakibat pada Pemegang saham harus bertanggungjawab secara pribadi atas perbuatan PT apabila:

1. Persyaratan PT sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;

2. Pemegang saham yang bersangkutan (baik langsung maupun tidak langsung) dengan iitikad buruk memanfaatkan PT semata-mata untuk kepentingan pribadi;

3. Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT; atau

4. Pemegang saham yang bersangkutan secara melawan hukum menggunakan kekayaan PT yang mengakibatkan kekayaan PT menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang PT;

Ketentuan diatas merupakan penjabaran dari prinsip tanggungjawab terbatas (limited liability) dari pemegang saham, namun demikian undang-undang mengatur bahwa tanggung jawab terbatas tersebut bisa hapus karena keadaan tertentu sehingga dalam hal keadaan tertentu tersebut terjadi, pemegang saham harus bertanggungjawab penuh secara pribadi, hal tersebut dikenal dengan istilah piercing the corporate veil atau lifting the veil (menembus cadar perusahaan atau membuka kerudung).

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: