Dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2012 tentang Tata acara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa, Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Artinya, PPNS merupakan pihak di luar Kepolisian yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, yang tentunya berbagai tindak pidana yang diatur di masing-masing peraturan. Misalnya saja tindak pidana kehutanan yang diatur UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, atau tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil di samping keberadaannya diatur UU sektoral, mereka juga diakui keberadaan dan fungsinya dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara RI, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

 

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: