Usaha Franchise, dalam bahasa Indonesia berarti waralaba, merupakan sistem bisnis dan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang dimiliki orang perseorangan atau badan usaha yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain. Jika anda mengetahui KFC, McDonald, dsb, usaha tersebut merupakan usaha franchise.

Dalam hukum, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 2008 Tentang Waralaba, Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian Waralaba.

Kriteria yang harus dimiliki usaha Franchise berdasarkan Permendag tersebut, yakni sebagai berikut:
a. Memiliki ciri khas usaha;
b. Terbukti sudah memberikan keuntungan;
c. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
d. Mudah diajarkan dan diaplikasikan;
e. Adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
f. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.

Orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan istilah dan/atau nama waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya, apabila tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud di atas.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: