Jakarta - Pemilukada Provinsi Banten digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasangan petahana (incumbent) nomor urut 1, Ratu Atut Chosyiah - Rano Karno dan penyelenggara Pemilukada (KPUD) Provinsi  Banten. Gugatan diajukan dua pasangan calon, Wahidin Halim - Irna Narulita pada nomor urut 2 dan Jazuli Juwaini - Makmun Muzakki (3).

Pemohon menuding bahwa dalam penyelenggaraan pemilukada Provinsi Banten sarat dengan pelanggaran yang bersifat terstruktur,sistematis dan masif yang dilakukan oleh pasangan nomor satu yang menjadi pemenang Pemilukada Banten tersebut.

"Menyatakan tidak sah dan batal serta tidak mengikat keputusan Komisi Pemilihan Umum(KPU) Provinsi Banten tahun 2011 dan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada tertanggal 24/2 tidak sah tidak berdasarkan hukum dan tidak mengikat," kata salah seorang kuasa hukum pemohon, Patra M Zein saat membacakan permohonannya kepada majelis hakim konstitusi, di ruang sidang MK, Selasa (8/11).

Patra memaparkan kecurangan yang dilakukan, pasangan nomor urut satu untuk memenangkan pemilukada provinsi Banten."Yakni adanya mobilisasi, manipulasi, intimidasi, serta adaya politik uang,"urai Patra.

Oleh karena itu, lanjut Patra, pemohon meminta kepada MK untuk mendiskualifikasi pasangan petahana yang dinilai telah mencederai asas pemilu yang langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.

"Menghukum pasangan nomor urut satu (Ratu Atut Chosyiah-Rano Karno) untuk didiskualifikasi karena terbukti melakukan pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif yang mencederai asas-asas pemilu,"tegas Patra.

Siap kalah
Sementara itu, kuasa hukum Atut-Rano, Arteria Dahlan membantah tuduhan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 2 dan 3, ia menilai gugatan yang dimasukan ke dalam MK menunjukan bahwa para penggugat tidak siap kalah untuk mengikuti proses demokrasi ini.

"Secara angka dan fakta kita sudah menang berdasarkan hasil dari rekapitulasi penetapan KPU tanggal 30 Oktober kemarin. Dengan selisih yang sangat besar yakni 461 ribu suara," akui Iwan kepada wartawan usai mengikuti persidangan.

BACA JUGA: