Malinda tidak ajukan eksepsi dakwaan jaksa
Malinda Dee (Foto: arsipberita.com)
Jakarta - Terdakwa kasus pembobolan dan nasabah Citibank Malinda Dee tidak mengajukan esepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Biar cepat kita tidak pakai eksepsi langsung pemeriksaan saksi," kata kuasa hukum Malinda, Bathara Simbolon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
Malinda didakwa melakukan pembobolan dana sejumlah nasabah Citibank Gold di kantor Citibank Landmark. Total dana yang berhasil digondol Malinda mencapai Rp27 juta dan US$2 juta. Dana ini disalurkan ke sejumlah rekening milik Malinda dan kerabatnya.
Mantan senior relationship Citibank ini terancam 15 tahun penjara. "Nanti kalau kita keberatan atas dakwaan kita ajukan di pledoi," kata Bhatara.
BACA JUGA:
- JPU dan Malinda ajukan kasasi, MA harus dukung komitmen pemberantasan korupsi
- Terdakwa pembunuhan Irzen Octa, dua penagih utang Citibank dieksekusi
- 3 konco Malinda Dee dituntut 8 tahun bui
- Kasus Irzen diadukan pula ke MA, DPR dan Jaksa Agung
- Pengaduan Irzen sesuai Resolusi Dewan HAM PBB
- Malinda Dee pastikan ajukan banding
- Malinda divonis 8 tahun penjara & denda Rp10 miliar