Jakarta - Terdakwa kasus pembobolan dan nasabah Citibank Malinda Dee tidak mengajukan esepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

"Biar cepat kita tidak pakai eksepsi langsung pemeriksaan saksi," kata kuasa hukum Malinda, Bathara Simbolon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

Malinda didakwa melakukan pembobolan dana sejumlah nasabah Citibank Gold di kantor Citibank Landmark. Total dana yang berhasil digondol Malinda mencapai Rp27 juta dan US$2 juta. Dana ini disalurkan ke sejumlah rekening milik Malinda dan kerabatnya.

Mantan senior relationship Citibank ini terancam 15 tahun penjara. "Nanti kalau kita keberatan atas dakwaan kita ajukan di pledoi," kata Bhatara.

BACA JUGA: