Usaha Kecil Menengah atau biasa disebut UKM sebenarnya adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM diatur berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah (UU UMKM).

Berdasarkan UU UMKM, yang disebut Usaha Kecil dan Menengah adalah:

Usaha Kecil memiliki aset > Rp50 juta-Rp500 juta dan omset > Rp300 juta-Rp2,5 miliar per tahun.

Usaha Menengah memiliki aset > Rp500 juta-Rp10 miliar dan omset > Rp2,5 miliar-Rp50 miliar per tahun.

Bentuk Usaha Kecil Menengah apapun merupakan wajib pajak. Pengertian Wajib Pajak menurut Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2007 adalah: orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Salah satu kewajiban pajak oleh pribadi atau badan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah Pajak Penghasilan. Pajak Penghasilan adalah Pajak yang diterima dari Subjek Pajak yang menerima atau memperoleh Objek Pajak.

Selanjutnya, pada tahun 2013 Pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP Nomor 46 tahun 2013) atau lebih dikenal PPh atas UMKM.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Bagi Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak, kepadanya diwajibkan membayarkan Pajak Penghasilan 1%.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: