Penangguhan penahanan merupakan salah satu hak tersangka atau terdakwa dalam proses penahanan, yang diatur Pasal 31 Ayat (1) KUHAP, yang berbunyi: "Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang maupun jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan."

Permohonan penangguhan diajukan oleh tersangka atau terdakwa sendiri atau oleh keluarganya kepada institusi yang menahannya, apakah itu kepolisian, kejaksaan, atau hakim di pengadilan. Permohonan penangguhan penahanan ini harus disertai dengan jaminan, baik berupa orang maupun barang. Mengenai nilai uang yang dijadikan jaminan, tidak ada ketentuan secara jelas tentang besaran nilai uang yang dijadikan jaminan.

Jika permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka atau terdakwa dikabulkan maka Institusi yang melakukan penahanan akan memberikan syarat-syarat terhadap tahanan tersebut, yang biasanya berupa:

    Tersangka atau terdakwa tidak akan melarikan diri;
    Tersangka atau terdakwa tidak akan menghilangkan barang bukti;
    Tersangka atau terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya;
    Tersangka atau terdakwa bersedia memenuhi panggilan untuk kepentingan pemeriksaan.

Penting untuk diingat, tidak ada pertimbangan objektif yang dapat diukur tentang bagaimana instansi berwenang tersebut mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan penahanan, semuanya hanya berpaku pada subjektifitas instansi yang menahan. Selain itu, masa penangguhan penahanan tidak termasuk masa penahanan, oleh karenanya tidak akan dihitung dalam potongan masa penahanan dari hukuman yang akan dijatuhkan kemudian.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: