BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu  pendapatan negara yang di pungut  dari wajib pajak dalam  transaksi perolehan objek Pajak. Dalam melakukan transaksi jual beli sebuah objek Pajak, maka para pihak diwajibkan membayar BPHTB.  

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, bahwa BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Adapun perbuatan hukum yang dapat dibeban BPHTB, pertama adalah pemindahan hak atas jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah. Kedua, pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak, di luar pelepasan hak.

Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh dari perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik, negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum, badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut, orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama, orang pribadi atau badan karena wakaf, rang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah

BACA JUGA: