Sebuah perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya seringkali memerlukan dana yang tidak sedikit, sehingga untuk mendapatkan dana, adakalanya perusahaan memerlukan pinjaman pihak lain. Dalam hal pinjaman atau utang tersebut tidak dapat dikembalikan perusahaan sering disebut mengalami pailit. Apakah syarat-syarat yang diperlukan dalam dalam pengajuan pailit.

Seperti yang telah diketahui, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 telah mengatur tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Adapun syarat dalam mengajukan kepailitan terhadap suatu perusahaan wajib memenuhi beberapa unsur berikut ini :

1.       Adanya utang.

2.       Minimal satu utang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.

3.       Adanya debitur.

4.       Adanya kreditur (lebih dari satu kreditur).

5.       Permohonan pernyataan pailit.

6.       Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga

Lebih lanjut, keputusan pailit yang dikeluarkan oleh pengadilan niaga tersebut dapat diperoleh dalam jangka waktu 90 hari yang dihitung semenjak permohonan pailit diajukan sampai keputusan pailit berkekuatan hukum tetap. Kemudian hal yang paling penting ialah harus dibuat suatu daftar utang piutang yang dimiliki oleh debitur, untuk menentukan besaran hak yang akan diterima kreditur. Setelah itu dilakukan likuidasi, atau penjualan harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan kepada kreditur konkruen, setelah dikurangi biaya-biaya.

Terakhir ialah meskipun telah ditetapkan pailit debitur juga dapat melakukan upaya damai dengan kreditur, hal ini dikarenakan suatu keadaan dimana debitur dinyatakan benar-benar tidak mampu membayar disebabkan hartanya tidak sebanding dengan jumlah utangnya atau insolvensi. Dengan demikian kepailitan dapat berakhir sehingga nama baik debitur dapat dipulihkan setelah mendapat pengesahan dari pengadilan niaga.

BACA JUGA: