Berbicara tentang Hukum Tanah maka di Indonesia ketentuan utamanya harus mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Dalam Pasal 5 UUPA disebutkan bahwa:

"Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa adalah hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam UU ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama."

Konsep hukum adat mengenai tanah adalah komunalistik religius, yang memandang bahwa masyarakat Indonesia selalu mengutamakan/mendahulukan kepentingan masyarakat.

Dalam pengaturan pertanahan secara adat, dikenal istilah tanah ulayat yang merupakan tanah kepunyaan bersama masyarakat adat yang diyakini sebagai karunia Tuhan dan memiliki fungsi sosial bagi masyarakat hukum adat sebagai unsur pendukung utama bagi kebidupannya. Hak ulayat merupakan hak penguasaan atas tanah tertinggi dalam hukum adat.

Dalam dunia akademik, istilah hak ulayat disebut oleh Van Vollenhoven sebagai beschikkingrecht. Sedangkan Soepomo menyebutnya sebagai Hak Pertuan, Teer Haar mengistilahkannya sebagai Hak Pertuanan.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: