Kampanye Hitam di Media Sosial
Kampanye hitam atau dikenal dengan black campaign dalam masa kampanye Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden akan selalu bermunculan.
Bagaimanakah jika kampanye hitam tersebut dilakukan di media sosial seperti misalnya Twitter, Facebook ataupun jejaring sosial lainnya? Black campaign akan sulit dihindari apalagi dari internet.
Kampanye hitam di media sosial sebenarnya dapat dijerat dengan Pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 (UU Pemilu). Hal ini dilihat pada Pasal 86 Ayat (1) tentang larangan dalam kampanye pemilu. Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan petugas kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Hal ini yang dapat menjerat kampanye hitam, namun kekurangannya, hukumannya adalah administrasi. Selain itu, penindakan atas kampanye hitam di media sosial bisa memakai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Di Balik Polemik Ambang Batas Parlemen 7%
- Bawaslu Minta Kewenangan Menyidik, Menuntut, dan Menjatuhkan Sanksi
- LIPI: Pemilu Indonesia Tidak Menghasilkan Pemerintahan yang Sepenuhnya Bekerja untuk Rakyat
- Kehidupan Berdemokrasi Menurun Dampak Ketiadaan Kerangka Evaluasi Pemilu
- Hasil Pemilu 2019, People Power, Makar dan Ancaman Demokrasi ?
- Tiga Kali Sujud Prabowo dan Senyum Tipis Jokowi
- Politik Pencitraan pada Pilpres 2019