Kampanye hitam atau dikenal dengan black campaign dalam masa kampanye Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden akan selalu bermunculan.

Bagaimanakah jika kampanye hitam tersebut dilakukan di media sosial seperti misalnya Twitter, Facebook ataupun jejaring sosial lainnya? Black campaign akan sulit dihindari apalagi dari internet.

Kampanye hitam di media sosial sebenarnya dapat dijerat dengan Pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 (UU Pemilu). Hal ini dilihat pada Pasal 86 Ayat (1) tentang larangan dalam kampanye pemilu. Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan petugas kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

Hal ini yang dapat menjerat kampanye hitam, namun kekurangannya, hukumannya adalah administrasi. Selain itu, penindakan atas kampanye hitam di media sosial bisa memakai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: