Beberapa hari terakhir, nilai rupiah terhadap dolar AS semakin menguat. Bank Indonesia (BI) akan terus membiarkan nilai tukar rupiah menguat terhadap dolar AS. BI juga mengeluarkan sejumlah kebijakan yang diharapkan dapat menyeimbangkan permintaan dengan pasokan valas. Menurut Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara, mudahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS terombang-ambing adalah sebagai akibat kurang dalamnya pasar valas di Indonesia, yakni hanya sekitar lima miliar dolar AS per hari. Sementara Singapura sekitar 300 miliar dolar AS (7/10/2015). Tips hukum kali ini membahas tentang Tujuan dan Tugas Bank Indonesia.

Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Tujuan adanya Bank Indonesia adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Untuk mencapai tujuan sebagaimana disebutkan di atas, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
a. menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi;
b. melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
1) operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
2) penetapan tingkat diskonto;
3) penetapan cadangan wajib minimum;
4) pengaturan kredit atau pembiayaan.

Bank Indonesia dalam melakukan pengendalian moneter dapat dilaksanakan juga berdasarkan Prinsip Syariah.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan Gubernur mewakili Bank Indonesia di dalam dan di luar pengadilan.

Dewan Gubernur terdiri atas seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang atau sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang Deputi Gubernur. Dewan Gubernur dipimpin oleh Gubernur dengan Deputi Gubernur Senior sebagai wakil. Dalam hal Gubernur dan Deputi Gubernur Senior berhalangan, Gubernur atau Deputi Gubernur Senior menunjuk seorang Deputi Gubernur untuk memimpin Dewan Gubernur. Dalam hal penunjukan sebagaimana hal disebutkan di atas karena sesuatu hal tidak dapat dilaksanakan, salah seorang Deputi Gubernur yang paling lama masa jabatannya bertindak sebagai pemimpin Dewan Gubernur.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum.

BACA JUGA: