Tips hukum kali ini membahas bagaimana mengajukan permohonan grasi. Grasi merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain, presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang. Peniadaan pidana dapat juga dimaksudkan sebagai penundaan, peringanan ataupun penghapusan pidana terhadap diri seseorang. Hal ini sering dilakukan sebagai upaya terakhir dari terpidana mati sebelum dilakukan eksekusi mati oleh Kejaksaan Agung. Sehingga apabila permohonan grasi tersebut diterima bisa jadi hukuman mati yang dikenakan kepada terpidana dapat berupa penundaan, peringanan ataupun penghapusan pidana sanksi pidana yang telah dijatuhkan kepadanya

Hak bagi seseorang yang telah dijatuhi vonis pidana yang telah berkekuatan hukum tetap untuk mengajukan grasi diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi. Seorang terpidana jika ingin mengajukan permohonan grasi haruslah melalui prosedur atau tata cara yang telah ditetapkan.

Adapun tata cara atau prosedur permohonan grasi adalah sebagai berikut:
1.    Terhadap putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan grasi kepada Presiden secara tertulis oleh :
a.    Terpidana dan atau kuasa hukumnya.
b.    Keluarga terpidana dengan persetujuan terpidana.
c.    Keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana, dalam hal pidana yang dijatuhkan adalah pidana mati.
2.    Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah : Pidana Mati, Pidana seumur hidup dan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
3.    Permohonan grasi tidak dibatasi oleh tenggang waktu.
4.    Permohonan grasi diajukan kepada Presiden melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama dan atau terakhir untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung.
5.    Dalam hal permohonan grasi diajukan oleh terpidana yang sedang menjalani pidana, permohonan dan salinannya disampaikan melalui Kepala LP, untuk diteruskan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut dan paling lama 7 hari sejak diterimanya permohonan dan salinannya, berkas terpidana dikirim kepada Mahkamah Agung.
6.    Panitera wajib membuat Akta Penerimaan Salinan Permohonan Grasi, selanjutnya berkas perkara beserta permohonan grasi dikirim ke Mahkamah Agung. Apabila Permohonan grasi tidak memenuhi persyaratan, Panitera membuat Akta Penolakan Permohonan Grasi.
7.    Dalam jangka waktu 20 hari kerja sejak tanggal penerimaan salinan permohonan grasi, Pengadilan tingkat pertama mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara kepada Mahkamah Agung.
8.    Berkas perkara yang diajukan ke Presiden harus dilengkapi dengan surat-surat sebagai berikut :
a.    Surat Pengantar.
b.    Daftar isi berkas perkara.
c.    Akta Berkekuatan Hukum Tetap.
d.    Permohonan Grasi dan Akta Penerimaan Permohonan Grasi.
e.    Salinan Permohonan Grasi dari dari terpidana dan Akta Penerimaan salinan permohonan Grasi.
f.     Surat Kuasa dari terpidana untuk kuasanya atau surat persetujuan untuk keluarga dari terpidana (jika ada).
g.    Foto copy Berita Acara Sidang.
h.    Foto copy Putusan Pengadilan tingkat Pertama.
i.     Foto copy Putusan Pengadilan tingkat Banding.
j.     Foto copy Putusan Pengadilan tingkat Kasasi.
k.    Foto copy Surat Dakwaan.
l.     Eksepsi dan Putusan sela (jika ada).
m.   Foto copy Surat Tuntutan, Pembelaan, Replik, Duplik (jika ada).
n.    Foto copy Penetapan Penunjukan MH.
o.    Foto copy Penetapan hari sidang.
p.    BAP dari Penyidik.
q.    Dan surat-surat lain.
9.    Dalam hal permohonan grasi diajukan dalam waktu bersamaan dengan permohonan PK atau jangka waktu antara kedua permohonan tersebut tidak terlalu lama, maka permohonan PK dikirim terlebih dahulu.
10.    Permohonan Grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kecuali dalam hal :
Terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat 2 (dua) tahun sejak penolakan grasinya. Terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat 2 (dua) tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: