Reklamasi adalah proses pembuatan daratan baru dari dasar laut atau sungai. Tanah yang direklamasi disebut sebagai tanah reklamasi atau landfill. Dapat dikatakan, reklamasi adalah aktivitas menimbun pantai untuk menciptakan daratan baru.

Pantai Ancol adalah salah satu pantai yang dilakukan reklamasi untuk tujuan pariwisata. Bagaimanakah status hukumnya daratan yang dihasilkan dari proses reklamasi?

Dalam proses reklamasi, setidaknya secara singkat terdapat tahap-tahap sebagai berikut: adanya laut yang dikuasai negara, kemudian direklamasi atas izin yang diberikan oleh pemerintah, setelah dilakukan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Akhirnya, terdapat tanah baru yang tentunya dikuasai oleh negara, karena izin reklamasi semata-mata hanya untuk melakukan reklamasi dan tidak untuk menguasai tanah hasil reklamasi.

Berdasarkan Surat Menteri Agraria Republik Indonesia/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 410-1293 perihal Penertiban Status Tanah Timbul dan Tanah Reklamasi, tanah-tanah reklamasi dinyatakan sebagai tanah yang dikuasai oleh negara dan pengaturannya dilaksanakan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Pihak yang melakukan reklamasi dapat diberikan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut.

TIM HUKUM GRESNEWS.COM

BACA JUGA: