Jika hanya membicarakan pengertian usaha dagang, atau biasa disingkat UD, berarti usaha perseorangan yang dilakukan tanpa didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat atau Kementerian Hukum dan HAM RI. Ini merupakan jenis usaha dengan sedikit modal, dan cukup tercatat. Dia tidak tergolong badan hukum.

Lantas bagaimana badan hukum yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha dagang?

Untuk menjalankan usaha dagang, maka terdapat pilihan badan hukum, yakni:

a. Perseroan Terbatas (PT). Sebagaimana diatur UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (PT) modal dasar minimalnya sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

b. Koperasi. Sebagaimana diatur UU No. 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: