Anda punya karyawan atau bawahan? Jangan lupa selalu mengingatkan untuk berbuat teliti, dan rajin-rajinlah memberikan pelatihan kerja. Kesalahan/kelalaian dari karyawan Anda juga dapat menyeret Anda ke meja hijau.

Alasannya adalah di dalam Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

Tanggung jawab hukum majikan yang dikenal sebagai Vicarious Liability sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata membawa implikasi bahwa seorang majikan memiliki tanggung jawab hukum terhadap apa yang dilakukan oleh bawahan/karyawannya. Namun ketentuan ini belum sepenuhnya sempurna. Di dalam sistem hukum common law, tanggung jawab hukum majikan telah digariskan ketentuan bahwa:

  1. Kesalahan/kelalaian pegawai  harus terjadi selama jam kerja dan di tempat tertentu yang ditetapkan dalam menjalankan pekerjaan;
  2. Perbuatan tersebut terjadi berkaitan dengan menjalankan  tugas-tugas yang sah yang diberikan majikan kepada si karyawan.

Sehingga tanggung jawab hukum majikan memang terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan sesuai dengan job desk dari karyawan tersebut. Apabila karyawan tersebut melakukan pekerjaan di luar job desk yang telah ditentukan majikannya tersebut atas dasar insiatifnya boleh dikatakan bahwa itu menjadi tanggung jawab pribadinya.

Adapun kompensasi dari perbuatan melawan hukum dari karyawan/pegawai memberikan dampak bahwa majikan harus membayar sejumlah ganti rugi pada pihak lain yang telah dirugikan karena kesalahan/kelalaian dari pegawai/karyawan tersebut.

Apabila seorang karyawan melakukan kesalahan dan terbukti mengandung unsur pidana, maka tanggung jawab pidana tersebut tetap menjadi tanggung jawab pribadinya. Majikan menanggung sebatas ganti rugi atas dasar kerugian yang terbukti oleh karena kesalahan dan kelalaian pegawai/karyawan.

BACA JUGA: