Saat ini mulai banyak orang berbicara tentang hak cipta. Tapi apa sebenarnya yang dimaksud dengan hak cipta? Apa saja yang dilindungi dan bagaimana pengaturannya?

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hak cipta ini merupakan hak eksklusif bagi pencipta untuk memperbanyak ciptaannya. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan karena:
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis;
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Adapun yang dilindungi oleh hak cipta itu termasuk:
a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay-out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. Arsitektur;
h. Peta;
i. Seni batik;
j. Fotografi;
k. Sinematografi;
l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: