Baru-baru ini beredar gambar di media sosial yang memperlihatkan bendera merah putih sebagai lambang negara di coret dan di gambar dengan cat. Gambar itu terlihat dalam sebuah aksi unjuk rasa yang digelar oleh ormas tertentu. Hal demikian menimbulkan pertanyaan bagi kita, apakah diperbolehkan mencoret dan menambahkan gambar di bendera negara? dan jika tidak boleh peraturan apa yang melarangnya serta ancaman hukuman bagi yang melakukannya. Tips hukum kali ini akan menjelaskan aturan dan perlakuan terhadap bendera negara.

Sebenarnya, telah dijelaskan secara tegas mengenai perlakuan terhadap lambang negara di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dijelaskan dalam UU itu yang dimaksud Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Sang Merah Putih. Diatur pula mengenai cara penggunaannya, tatacara penggunaan serta larangannya.

Dalam hal larangan, ditegaskan pada Pasal 24 a jika setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Sehingga pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-.

Selain itu Pasal 24 huruf b juga menegaskan larangan bagi yang memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada Bendera Negara dan memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang, sehingga dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. Jika tetap dilakukan maka pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,-.

Dengan demikian bendera merah putih sebagai lambang negara wajib mendapat perlakukan yang baik dan tidak diperbolehkan dicoret atau ditambahkan gambar-gambar lainnya.

BACA JUGA: