Menurut Kamus Besar Bahasa Indonessia (KBBI) Komplementer artinya adalah saling mengisi atau melengkapi, adapun  barang Komplementer yang sifatnya untuk melengkapi adalah barang manufaktur. Hal ini sebagaimana menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual, yang menyatakan bahwa:

Barang komplementer adalah barang manufaktur yang di impor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir  Produsen (API-P) dengan tujuan untuk melengkapi lini produk, yang berasal dari dan dihasilkan oleh perusahaan di luar negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemiliki API-P. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) merupakan tanda pengenal bagi pelaku usaha impor di Indonesia.

Maksud dari hubungan istimewa sebagaimana disebukan diatas adalah hubungan antara perusahaan dengan perusahaan yang berada di luar negeri dimana salah satu pihak mempunyai kemampuan mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain sesuai standart akuntansi yang berlaku.

Perusahaan yang sudah memilik API-P dapat mengimpor barang manufaktur sepanjang diperlukan untuk pengembangan usaha dan investasi. Barang tersebut tidak digunakan dalam proses produksi, melainkan hanya dapat digunakan sebagai barang yang bersifat untuk keperluan Tes Pasar dan Pelayanan Purna Jual.

Barang keperluan Tes Pasar adalah barang manufaktur yang diimpor dengan tujuan untuk mengetahui reaksi pasar dan digunakan dalam rangka pengembangan usaha dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan, barang yang bersifat untuk keperluan pelananan tes jual adalah barang manufaktur yang dimpor dengan tujuan untuk menjami ketersedian suku cadang, produk pengganti, dan penggantian produk terkait dengan produk utama.

BACA JUGA: