Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penculikan dan penyekapan seorang pengusaha berkewarganegaraan Malaysia, Sahlan bin Bandan. Empat orang pelaku ditangkap atas keterlibatan penculikan tersebut. Korban disekap selama 8 hari, sejak tanggal 15-23 Juli 2015. Penculikan dan penyekapan ini diduga karena adanya utang piutang.

Jadi jangan lakukan hal ini: Anda memiliki piutang, dan melakukan penagihan utang dengan cara melakukan penculikan dan penyekapan agar si orang yang memiliki utang, membayar dengan segera kepada anda. Jika anda melakukan hal seperti cerita di atas, maka anda telah melakukan tindak pidana penculikan dan perampasan hak kemerdekaan seseorang. Jangan pernah berharap piutang anda tertagih, melainkan justru berurusan dengan pihak kepolisian.

Tindak pidana penculikan diatur dalam Pasal 328 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara paling lama dua belas tahun. Selengkapnya bunyi Pasal 328 KUHP:

Barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengaja, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Bagaimana dengan penyekapan? Dalam KUHP penyekapan dikatakan sebagai perampasan hak kemerdekaan seseorang. Hal ini diatur dalam Pasal 333 KUHP. Ancaman hukuman yang diberikan jika seseorang melakukan perampasan hak kemerdekaan seseorang adalah pidana penjara paling lama dua belas tahun. Selengkapanya bunyi Pasal 333 KUHP:

(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perarnpasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: