Era perdagangan bebas membuat produsen makanan semakin mudah melakukan impor ke Indonesia. Salah satu bentuk impor itu berupa produk makanan olahan hasil dari rekayasa genetik. Tips hukum kali ini membahas legalitas produk rekayasa genetik.

Pemerintah melalui Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) telah mengawasi dan mengatur peredaran makanan impor olahan hasil rekayasa genetik agar aman dikonsumsi masyarakat.

Landasan hukum aturan ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan. Peraturan diperjelas lagi oleh BPOM melalui Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Peraturan tersebut menyebutkan tata cara pencantuman label dan kategori produk yang harus diberi keterangan dalam label. Seperti dalam pasal 11 yang berisi pada keterangan label pangan hasil rekayasa genetika harus dicantumkan tulisan Pangan Rekayasa Genetika pada nama jenis. Contohnya, Kedelai (Hasil Pangan Rekayasa Genetika) .

Oleh sebab itu selain untuk faktor keamanan produk, aturan dan legalitas tersebut juga dimaksud untuk memberikan informasi bagi konsumen dalam menggunakan haknya untuk memilih antara menggunakan produk makanan berbahan rekayasa atau tidak. Sebab itu, diperlukan pencantuman label yang berisi keterangan yang memuat pesan-pesan yang bermanfaat mengenai produk makanan, bagi masyarakat yang mengkonsumsinya.


Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap sehat, tetap semangat.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: