Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat seperti kita ketahui bersama kesehatan merupakan hal yang penting dalam hidup ini. Peran dokter menjadi sangat penting bagi kita dalam mencari upaya penyembuhan ketika kita sakit. Namun tak mudah untuk mendapatkan profesi sebagai dokter, butuh proses panjang dan begitu juga apabila seorang dokter membuka praktik kedokteran ada proses yang harus dipatuhi, apakah itu? Baiklah Tips Hukum akan mengulasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, bahwa Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik. Surat izin praktik dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten atau kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilaksanakan.

Untuk mendapatkan surat izin praktik dokter atau dokter gigi harus memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi yang masih berlaku. Surat tanda registrasi tersebut harus diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Untuk mendapatkan surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi harus memenuhi persyaratan antara lain:

1. Memiliki ijazah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, atau dokter gigi spesialis.

2. Mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah atau janji dokter atau dokter gigi.

3. Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental

4. Memiliki sertifikat kompetensi dan membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

Adapun syarat membuka praktik kedokteran adalah sebagi berikut:

1. Memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi yang masih berlaku sebagaimana tersebut diatas.

2. Mempunyai tempat praktik dan memiliki rekomendasi dari organisasi profesi.

 

BACA JUGA: