Polsek Tambora, Jakarta Barat, menerima laporan kehilangan belasan kantong ring batu akik dicuri dari sebuah kios di Season City Mall, Jakarta Barat, Kamis (27/8/2015). Akibatnya, pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp 70 juta. Chief Security Season City Mall, Tri Handoko, mengatakan kejadian pencurian terjadi di awal bulan Agustus. Tips hukum kali ini akan membahas aturan hukum pidana pencurian.

Tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362-367 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku pidana pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pencurian sebagai pidana pokok diatur dalam Pasal 362 KUHP. Selengkapnya Pasal 362 KUHP menyebutkan:

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Di dalam rumusan Pasal 362 KUHP diatas, terdapat kata atau unsur "melawan hukum". Unsur ini dirumuskan secara tegas dan eksplisit. Dengan dicantumkannya kata "melawan hukum" dalam rumusan tindak pidana pada Pasal 362 KUHP, menegaskan bahwa perbuatan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan bersanksi pidana.

Tindak pidana pencurian dengan unsur memberatkan mempunyai arti yang sama dengan pencurian dalam bentuk pokok. Akan tetapi pencurian itu ditambah unsur lain sebagaimana tercantum dalam Pasal 363 KUHP yang bersifat memberatkan pelaku. Hal ini mengakibatkan ancaman pidananya lebih berat dari pidana pencurian dalam bentuk pokok, yaitu pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Adapun yang termasuk pencurian tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pencurian ternak;
b. Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
c. Pencurian pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
d. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
e. Pencurian yang masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat dengan memaki anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
f. Jika pencurian yang tercantum dalam butir c disertai dengan salah satu dalam butir d dan e, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum.

BACA JUGA: