Salah satu bidang pekerjaan yang cukup menarik dan tentunya bergaji tinggi ialah bekerja sebagai pelaut. Selain bergaji tinggi pengalaman bepergian keberbagai tempat pun menjadi daya tarik sendiri bagi pekerjaan tersebut. Maka itulah Tips Hukum kali ini akan menguraikan aturan tentang bekerja di kapal sebagai pelaut bagi pembaca yang berminat.

Secara khusus bagi pemerintah telah memberikan regulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan. Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan kepelautan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengawakan, pendidikan, persertifikatan, kewenangan serta hak dan kewajiban pelaut.

Pelaut atau juga sering disebut awak kapal ialah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik kapal untuk melakukan tugas atas kapal sesuai dengan jabatan dan keterampilannya. Jadi Setiap pelaut yang bekerja pada kapal niaga, kapal penangkapan ikan, kapal sungai dan danau harus mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan. Pun harus mengenal berbagai istilah dalam pelayaran, misalnya, Tonase Kotor atau biasa disebut GT (gross ton), yaitu satuan volume kapal ataupun mengenal istilah Kilowatt yang biasa disebut KW, yaitu satuan kekuatan mesin kapal.

Sedangkan dalam hal Perjanjian Kerja di laut merupakan perjanjian kerja untuk perorangan yang dapat ditandatangani antara pelaut yang memiliki sertifikat kepelautan dengan pengusaha angkutan perairan.
Jenis sertifikat kepelautan yang dimaksud diatas, mencakup beberapa hal dan terdiri dari:
a. Sertifikat Keahlian Pelaut yang mencakup.
- Sertifikat Keahlian Pelaut Nautika.
- Sertifikat Keahlian Pelaut Teknik Permesinan.
- Sertifikat Keahlian Pelaut Radio Elektronika.

b. Sertifikat Keterampilan Pelaut yang mencakup.
- Sertifikat Keselamatan Kapal Tangki (Tanker Safety).
- Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang Roro.
- Sertifikat Keterampilan Penggunaan Pesawat Luput Maut dan Sekoci Penyelamatan (Survival Craff dan Rescue Boats).
- Sertifikat Keterampilan Sekoci Penyelamat Cepat (Fast Rescue Boats).
- Sertifikat Keterampilan Pemadaman Kebakaran Tingkat Lanjut (Advance Fire Fighting).
- Sertifikat Keterampilan Pertolongan Pertama (Medical Emergency First Aid).
- Sertifikat Keterampilan Perawatan Medis di atas kapal (Medical Care on Boats).
- Sertifikat Radar Simulator.
- Sertifikat ARPA Simulator.

Terakhir, untuk penyelenggaraan pendidikan kepelautan sebagaimana dimaksud tersebut harus dikeluarkan izinnya dari kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: