Dalam sebuah perkara pidana seringkali dalam persidangan membutuhkan keterangan seorang saksi, ataupun keterangan seorang ahli yang sering disebut saksi ahli. Keterangan saksi ahli tersebut dibutuhkan dalam perkara tertentu untuk memperjelas sebuah kejadian pidana berdasarkan keahliannya.

Beberapa ketentuan penggunaan akan keterangan saksi ahli telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), salah satunya dalam Pasal 132 Ayat (1) yang menyebutkan “Dalam hal diterima pengaduan bahwa sesuatu surat atau tulisan palsu atau dipalsukan atau diduga palsu oleh penyidik, maka untuk kepentingan penyidikan, oleh penyidik dapat dimintakan keterangan mengenai hal itu dari orang ahli.

Dapat dipahami pula maksud pasal tersebut, jika keterangan ahli merupakan suatu kebutuhan akan pengetahuan berdasarkan keahliannya. Lalu apabila keterangan ahli diberikan pada tingkat penyidikan, maka sebelum memberikan keterangannya, ahli harus mengucapkan sumpah atau janji terlebih dahulu.

Pada dasarnya bila dilihat dari kebutuhan persidangan, kesaksian merupakan salah satu alat bukti yang mengarah kepada apa yang dilihat, dirasakan dan dialami atas suatu peristiwa pidana. Sedangkan fungsi Saksi Ahli dalam persidangan ialah suatu bentuk kesaksian yang memberikan pendapat atas sesuatu hal menurut keahliannya.

Itulah sebabnya mengapa kepada saksi tidak boleh ditanyakan pendapatnya atas suatu peristiwa perkara tersebut, melainkan hanya boleh memberikan kesaksian sesuai yang dilihat atau diketahui menurut keahliannya.
Maka itu, menurut keperluannya keberadaan seorang saksi ahli dalam pemeriksaan suatu proses perkara pidana, adakalanya diperlukan atau tidak diperlukan. Tergantung dari bentuk dan jenis suatu tindak pidana.

Dengan demikian, pada akhirnya seorang ahli di dalam memberikan keterangan didepan persidangan, selalu berpedoman pada bidang keahliannya. Sehingga ketika ada pertanyaan yang diluar kompetensi keahliannya, seorang ahli dapat dengan tegas menyatakan tidak dapat menjawab karena diluar keahliannya.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: