Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, perkembangan teknologi digital di era saat ini, mempengaruhi pola kehidupan sosial masyarakat, pola berkomunikasi serta pola bisnis masyarakat. Apabila pola tersebut dimanfaatkan untuk membangun negara ini akan lebih bermanfaat.

Nah, edisi kali ini, Tips Hukum akan mengulas bagaimana kita memanfaatkan teknologi Informasi dan Trasaksi Elektronik (ITE) dengan baik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan atau menyebarkan informasi. Sedangkan transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan atau media elektronik lainnya.

Setiap orang yang memanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik khususnya di Indonesia, wajib mengenal asas kepastian hukum, asas manfaat, asas kehati-hatian, asas iktikad baik, dan asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Adapun memanfaatan teknologi ITE dapat dilaksanakan dengan tujuan:
1. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
2. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
4. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab.
5. Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: