Pembaca Tips Hukum, dalam edisi ini Tips Hukum akan mengulas tentang Panitia Ad Hoc Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,  Panitia Ad Hoc merupakan salah satu alat kelengkapan yang di bentuk oleh  MPR.

Pembentukan Panitia Ad Hoc  susunananya  terdiri  atas pimpinan MPR dan anggota. Jumlahnya paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah anggota dan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang susunannya mencerminkan unsur DPR dan unsur DPD secara proporsional dari setiap fraksi dan kelompok anggota MPR.

Setelah terbentuk, Panitia Ad Hoc MPR segera menyelenggarakan rapat untuk membahas dan memusyawarahkan tentang tugasnya.  Adapun tugas Panitia Ad Hoc MPR adalah mempersiapkan bahan sidang MPR dan menyusun rancangan putusan MPR.

Dalam melaksankan tugas sebagaimana tersebut diatas Panitia  Ad Hoc dapat mengundang pakar atau ahli, baik dari kalangan akademisi maupun profesi, untuk mendengarkan pandangan keilmuannya yang dianggap dapat membantu dalam tugas MPR. Tugas-tugas tersebut dilaksanakan dalam sidang Paripurna MPR.
 
 

BACA JUGA: