Mengenal Panitia Ad Hoc MPR
Pembaca Tips Hukum, dalam edisi ini Tips Hukum akan mengulas tentang Panitia Ad Hoc Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Panitia Ad Hoc merupakan salah satu alat kelengkapan yang di bentuk oleh MPR.
Pembentukan Panitia Ad Hoc susunananya terdiri atas pimpinan MPR dan anggota. Jumlahnya paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah anggota dan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang susunannya mencerminkan unsur DPR dan unsur DPD secara proporsional dari setiap fraksi dan kelompok anggota MPR.
Setelah terbentuk, Panitia Ad Hoc MPR segera menyelenggarakan rapat untuk membahas dan memusyawarahkan tentang tugasnya. Adapun tugas Panitia Ad Hoc MPR adalah mempersiapkan bahan sidang MPR dan menyusun rancangan putusan MPR.
Dalam melaksankan tugas sebagaimana tersebut diatas Panitia Ad Hoc dapat mengundang pakar atau ahli, baik dari kalangan akademisi maupun profesi, untuk mendengarkan pandangan keilmuannya yang dianggap dapat membantu dalam tugas MPR. Tugas-tugas tersebut dilaksanakan dalam sidang Paripurna MPR.
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Perjanjian Layanan Pinjaman Online
- Pasal Pidana Penimbunan Obat Terapi Covid-19
- Pasal Pidana Lalai Mengemudikan Kendaraan Bermotor