GRESNEWS.COM - Terdapat bermacam-macam hukum waris yang berlaku bagi warga negara Indonesia, yaitu:

Pertama, Hukum Waris Barat. Hukum waris ini berlaku untuk orang non-Islam dan diatur di dalam Buku Kedua tentang Kebendaan Kitab UU Hukum Perdata (KUHPer). KUH Perdata telah membagi para waris itu dalam tiga golongan, yaitu:
a. Golongan pertama: anak dan istri/suami;
b. Golongan kedua: orang tua dan saudara;
c. Golongan ketiga: lain-lain, mulai dari paman/bibi atau saudara-saudara sepupu.
 
Asas dalam hukum waris ini adalah apabila ada waris golongan pertama maka tertutuplah waris-waris yang lain. Namun jika tidak ada golongan waris pertama maka golongan kedua mendapat waris, begitu seterusnya. Prinsip pembagian dalam hukum waris barat adalah dibagi rata di antara para waris.
 
Kedua, Hukum Waris Islam. Hukum Waris yang berlaku bagi Umat Islam dan diatur pada Pasal 171-214 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penggolongan/Kelompok-kelompok ahli waris di dalam hukum Islam dibagi dalam:
a. Menurut hubungan darah: 1) Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek; 2) Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek;
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
 
Apabila semua ahli waris ada maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Dalam hukum waris Islam, laki-laki mendapat dua bagian dan perempuan mendapat satu bagian dari harta warisan. Sedangkan besarnya bagian masing-masing ahli waris dapat dilihat di dalam Pasal 176-185 Kompilasi Hukum Islam.
 
Ketiga, Hukum Waris Adat. Hukum Waris Adat di Indonesia berlaku berbeda di masing-masing daerah, karena adat Istiadatnya pun berbeda.
 
Megenai manakah jenis hukum yang akan digunakan, hal tersebut diberikan kebebasan pada warga negara Indonesia untuk memilihnya. Namun, jika ada sengketa waris maka penyelesaian yang diutamakan adalah melalui jalur musyawarah. Apabila pembagian warisan tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah maka para ahli waris dapat mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai dengan pilihan hukumnya.
 
Bagi yang beragama Islam, dapat mengajukan permohonan fatwa waris di Pengadilan Agama. Fatwa waris yang dikeluarkan oleh pengadilan agama dapat digunakan untuk mengurus administrasi pada budel waris dan atau dapat digunakan sebagai persyaratan peralihan hak.
 
Sedangkan bagi non-Islam, jika para ahli waris sepakat dan hanya membutuhkan untuk menentukan bagiannya masing-masing, para ahli waris cukup menghadap notaris yang kemudian akan dikeluarkan surat keterangan waris. Jika terjadi sengketa antara ahli waris mengenai jumlah bagian warisan maka para pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.
 
TIM HUKUM GRESNEWS.COM

BACA JUGA: