Salah satu contoh kasus hukum tentang warisan adalah banyaknya orang yang mengaku di belakang hari merupakan keturunan atau anak dari orang tua yang meninggal. Misalnya saja, ada seorang bernama Agus, pria, menikah dengan Fitri yang dikaruniai satu orang anak. Kemudian suatu hari, ada seorang laki-laki bernama Wawan datang menemui Agus, dan mengaku sebagai anaknya. Akhirnya belakangan diakuilah bahwa Wawan adalah anaknya Agus yang dilahirkan mantan pacarnya dahulu Tina, sebelum Agus mempersunting Fitri.

Beberapa tahun setelah pertemuan mereka, Agus meninggal, dan meninggalkan seorang istri dan seorang anak kandung serta Wawan sebagai anak yang diakuinya lahir di luar nikah.

Dalam kasus ini, merujuk Pasal 272 KUH Perdata anak luar kawin adalah: “Anak luar kawin yang dapat diakui adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu, tetapi tidak dibenihkan oleh seorang pria yang berada dalam ikatan perkawinan yang sah dengan ibu anak tersebut, dan tidak termasuk dalam kelompok anak zina atau anak sumbang”.

Anak luar nikah dapat mewaris sepanjang anak tersebut memiliki hubungan hukum dengan pewaris. Hubungan hukum yang dimaksud dalam hal ini adalah pengakuan dari si pewaris, sehingga dengan demikian anak luar nikah tersebut akan disebut dengan anak luar nikah diakui. Sebab anak luar nikah yang mendapat warisan hanya anak luar nikah yang diakui oleh ayahnya.

Maka dalam kasus ini, Wawan memiliki hak waris karena telah diakui Agus, ayahnya. Dalam pembagian warisan, anak luar nikah yang diakui mewaris sama dengan semua golongan ahli waris. Maka Wawan dalam pewarisan berada pada golongan pertama, karena anak luar kawin diakui dari Agus. Sehingga berdasarkan Pasal 863 KUHPerdata ia mewarisi 1/3 bagian.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: